Search

Ulah Istri di Media Sosial, Eks Dandim Kendari Ikhlas Dicopot

Ulah Istri di Media Sosial, Eks Dandim Kendari Ikhlas Dicopot

Jakarta, CNN Indonesia -- Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi mengaku ikhlas menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dandim 1417 Kendari. Diberitakan sebelumnya, Hendi dicopot dari jabatannya usai mengunggah postingan di media sosial berkenaan peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto.

"Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari, Sabtu (12/10).

Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi.


"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggung jawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Seremoni serah terima jabatan (sertijab) Komandan Distrik Militer 1417 Kendari dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo. Upacara sertijab turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.

Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara diserahterimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.

Seperti diketahui, pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.


[Gambas:Video CNN]

Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena postingan istrinya terkait insiden penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10).

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. .

Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(ain)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ulah Istri di Media Sosial, Eks Dandim Kendari Ikhlas Dicopot"

Post a Comment

Powered by Blogger.